Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya

Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya
Showing posts with label Makalah Hadits. Show all posts
Showing posts with label Makalah Hadits. Show all posts

Thursday, September 15, 2011

Hadits tentang Riba


A.     Pendahuluan
Allah swt. telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lainnya pun menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Oleh sebab itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya; karena dengan teraturnya muamalat, maka penghidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi.
Nasihat Luqmanul Hakim kepada anaknya, "Wahai anakku! Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal. Sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal itu tidaklah akan mendapat kemiskinan, kecuali apabila ia telah dihinggapi oleh tiga macam penyakit; (1) tipis kepercayaan agamanya, (2) lemah akalnya, (3) hilang kesopanannya.
Jadi, yang dimaksud dengan muamalat ialah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, upah mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya.
Download di sini selengkapnya

Hadits tentang Larangan Menyerobot Tanah


A.     Pendahuluan
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi—termasuk tanah—hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata. Firman Allah Swt. (artinya),”Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24]: 42). Allah Swt. juga berfirman (artinya),”Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57]: 2).
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT. semata. Kemudian, Allah SWT. sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT. (artinya),”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57]: 7).  Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, “Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah Swt., dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridai oleh Allah SWT.”.
Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT. sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah. Maka dari itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah (Syariah Islam). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah Swt. (artinya), ”Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS Al-Kahfi [18]: 26).
Salah satu aturan hukum Allah yang mengatur tentang masalah kepemilikan tanah adalah larangan untuk melakukan penyerobotan tanah orang lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam hadits Rasulullah SAW., yang akan dijelaskan pada poin selanjutnya.
 Download di sini selengkapnya!

Hadits Wakaf Hasil Tanaman


A.     Pendahuluan
Secara sederhana wasiat diartikan dengan “Penyerahan harta kepada pihak lain yang secara efektif berlaku setelah mati pemiliknya”. Dari kata “penyerahan harta kepada pihak lain”, wasiat itu termasuk dalam lingkup hibah. Namun karena harta yang diserahkan itu baru dimiliki oleh yang menerima setelah matinya pemilik, dia merupakan pemberian dalam bentuk khusus. Perbedaannya dengan warisan – meskipun sama-sama dimiliki setelah matinya pemilik – ialah bahwa dalam wasiat peralihan harta atas kehendak si pemilik yang diucapkannya semasih hidup, pada warisan tidak ada kehendak dari pemilik harta selama dia masih hidup.
Adapun hikmah dan tujuan hukum dari wasiat ini adalah manfaat bagi sesama hamba Allah dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan cara ini umat akan mendapatkan kemudahan dari tindakan ini.
Di samping itu, wakaf dalam arti kata ialah menahan dan menghentikan. Secara terminology diartikan dengan “menghentikan pengalihan hak atas suatu harta dan menggunakan hasilnya bagi kepentingan umum sebagai pendekatan diri kepada Allah”.
Walaupun bentuk nyatanya wakaf itu menyerahkan harta kepada orang lain dan oleh karenanya dapat disebut pemberian, namun ia mempunyai bentuk tersendiri dengan nama sendiri. Menghentikan pengalihan hak mengandung arti tidak dapat lagi dijual, dihibahkan dan diwariskan oleh orang yang punya. Dengan demikian dia berarti sudah lepas dari yang punya; namun dia tidak lagi dimiliki oleh siapa-siapa. Karena itu barang yang diwakafkan itu telah menjadi milik Allah sebagai pemilik mutlak dari harta. Karena hasilnya digunakan untuk kepentingan umum sebagai pendekatan diri kepada Allah, dia menyerupai shadaqah. Dia berbeda dengan shadaqah dalam beberapa hal, pertama yang dimiliki oleh yang menerima waqaf hanyalah manfaatnya dan bukan bendanya. Kedua: pahala yang didapat dari yang memberi shadaqah hanyalah sekali waktu memberikannya, sedangkan pahala yang diterima oleh yang berwakaf adalah berkepanjangan selama barang tersebut dimanfaatkan oleh orang lain. Oleh karena itu, wakaf itu disebut juga “shadaqah yang mengalir terus”.

B.     Wakaf Hasil Tanaman Tanah Milik Sendiri
1.      Redaksi Hadits
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَصَابَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا، فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِيْ مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِيْ بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ لاَيُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَيُبْتَاعُ وَلاَ يُوْرَثُ وَلاَ يُوْهَبُ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَ فِى سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لاَجُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوْفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيْقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالاً (متفق عليه، واللفظ لمسلم. وفي رواية للبخارى : تَصَدَّقَ بِأَصْلِهَا لاَيُبَاعُ وَ لاَيُوْهَبُ وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ).
2.      Terjemah Hadits
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dia berkata: “Umar ra. telah mendapat sebidang tanah di Khaibar. Dia mendatangi Nabi SAW untuk bermusyawarah mengenai tanah itu. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar dan sebelumnya saya tidak pernah memperoleh harta yang lebih berharga dari pada tanah itu. Apa petunjukmu mengenai masalah ini?Beliau bersabda, “Jika kamu menghendaki, jagalah tanah aslinya itu dan sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar mengeluarkan sedekah hasil tanah itu dengan syarat tanahnya tidak boleh dijual dan dibeli serta diwarisi atau dihadiahkan. Umar mengeluarkan sedekah hasilnya kepada fakir miskin, kaum kerabat, dan untuk memerdekakan hamba juga untuk orang yang berjihad di jalan Allah serta untuk bekal orang yang sedang dalam perjalanan dan menjadi hidangan untuk tamu. Orang yang menguruskan boleh makan sebagian hasilnya dengan cara yang baik dan boleh memberi makan kepada temannya dengan sekadarnya.” (Muttafaq ‘Alaih yang susunan lafaznya dari Muslim. Sedangkan dalam riwayat al-Bukhari dikatakan, “Dia sedekahkan pokoknya tidak dijual dan tidak diberikan, tetapi diinfaqkan hasilnya”).
Silahkah download selengkapnya!

Hadits Hubungan Iman Ihsan dan Hari Kiamat


A.     Pendahuluan
Iman merupakan sesuatu yang fundamental dalam keberagamaan seseorang, karena iman merupakan modal awal dalam kehidupan bergama. Tanpa keimanan, apa yang dilakukan seseorang tidak memiliki nilai, walaupun perbuatan itu termasuk kategori baik dan diperintah agama. Misalnya, seseorang non muslim bersedekah membantu seseorang yang memerlukan bantuan. Sedekah yang diberikan itu, tidak menjadikan pahala baginya. Oleh karena itu, ketika seseorang berkehendak untuk masuk Islam, hal pertama yang harus dilakukannya adalah membaca syahadat, sebagai ikrar atau pengakuan atas kebenaran atas kebenaran Islam, tanpa adanya syahadat maka belum dikatakan muslim.
Kualitas seseorang menurut Islam tidak dipandang sisi fisik dan keduniaan, tapi kualitas seseorang menurut Islam adalah dari nilai keimanannya. Keimanan seeorang tidak hanya terbatas pada pelaksanaan keenam rukun iman, akan tetapi dalam keenam rukun iman terdapat cabang-cabang iman yang harus dipenuhi oleh setiap orang sehingga mencapai derajat keimanan yang sempurna oleh karenanya, dengan kesempurnaan keimanan ini, seseorang akan sampai kepada derajat insan kamil (manusia paripurna).
Akan tetapi perlu diketahui, bahwa Islam, dan iman saja belumlah cukup dalam keberagamaan seseorang, tapi harus didukung oleh pendukung-pendukung lain sebagai penyempurna dan penguat keberagamaan seseorang, yaitu Ihsan. Oleh karenanya, ketiga unsur tersebut, yaitu Islam, Iman dan Ihsan merupkan trilogi dalam keberagamaan seseorang.
Mengenai hal ini, Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَارِزًا يَوْمًا لِلنَّاسِ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ : مَا اْلإِيْمَانُ ؟ قَالَ : ( اَْلإِيْمَانُ أَنْ تُـؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَبِلِقَاءِهِ وَبِرُسُلِهِ وَتُـؤْمِنَ بِالْبَعْثِ) قَالَ: مَا اْلإِسْلاَمُ ؟ قَالَ : (اَْلإِسْلاَمُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَلاَتُشْرِكَ بِهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُـؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوْضَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ) قَالَ: مَا اْلإِحْسَانُ ؟ قَالَ : (أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ). قَالَ : مَتَى السَّاعَةُ ؟ قَالَ : مَا الْمَسْئُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ، وَسَأُخْبِرُكَ عَنْ أَشْرَاطِهَا.  إِذَا وَلَدَتِ اْلأَمَةُ رَبَّهَا، وَإِذَا تَطَاوَلَ رِعَاةُ اْلإِبِلِ  وَالْبَهَائِمِ فِى الْبُنْيَانِ، فِى خَمْسٍ لاَيَعْلَمُهُنَّ إِلاَّ اللهُ) ثُمَّ تَلاَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَافِىاْلأَرْحَامِ وَمَاتَدْرِيْ تَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَاتَدْرِيْ نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوْتُ إِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ. فَقَالَ : (رَدُّوْهُ) فَلَمْ يَرَوْا شَيْئًا. فَقَالَ : (هـذَا جِبْرِيْلُ جَاءَ يُعَلِّمُ النَّاسَ)
Dari Abi Hurairah r.a. dia berkata: “Nabi s.a.w. pada suatu hari sedang duduk bersama orang-orang, lalu datang seorang laki-laki”, kemudian dia berkata : “Apa itu Iman?” Nabi menjawab: “Iman adalah percaya kepada Allah, para malaikat-Nya, bertemu dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan percaya akan adanya kebangkitan” Dia berkata lagi: “Apa itu Islam?” Nabi menjawab: “Islam adalah menyembah kepada Allah serta tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat wajib, dan puasa di bulan Ramadlan” Dia berkata lagi: “Apa itu Ihsan?” Nabi menjawab: “Menyembah Allah seperti halnya engkau melihat Dia, jika engkau tidak melihat-Nya maka Dia melihat kamu”. Kemudian dia berkata lagi: “Kapan Qiyamat? Nabi menjawab: “Tidaklah orang yang ditanya tentang qiyamat lebih tahu daripada orang yang bertanya, dan aku akan memberitahumu tentang ciri-cirinya (saja), yaitu jika seorang budak perempuan (amat) melahirkan tuannya, dan jika orang-orang kampung, pengembala unta dan hewan ternak saling meninggikan bangunan, dalam yang lima (ciri qiyamah) tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah”. Kemudian Nabi s.a.w. membaca: “Sesungguhnya Allah pada-Nya pengetahuan (tentang) qiyamat, Dia menurunkan hujan, dan Dia mengetahui apa yang ada di dalam rahim. Dan seseorang tidak akan mengetahui apa yang dia kerjakan besok, dan tidak mengetahui pula di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Waspada”. Kemudian laki-laki itu berpaling (pulang), kemudian Nabi berkata: “Panggil lagi orang itu!” maka mereka para sahabat tidak melihat sesuatu apapun, kemudian Nabi s.a.w. berkata: “Dia ini adalah Jibril datang untuk memberitahu manusia tentang agamanya”.
Silahkan download selengkapnya!

Hadits Larangan Pejabat Menerima Hadiah


A.     Pendahuluan
Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam Islam adalah Hadiyah. Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan diberi, karena hendak memuliakannya. Hadiah dapat diberikan langsung atau diantar lansung tanpa melalui perantara kepada si penerima, karena hadiah merupakan suatu penghargaan dari si pemberi kepada si penerima atau prestasi atau yang dikehendakinya.
Hukum hadiah pada dasarnya adalah mubah, namun dari hukum asal akan berubah menjadi haram (tidak boleh). Ketidakbolehan ini didasarkan pada situasi dan kondisi ketika hadiah itu diberikan. Atau didasarkan pada kepentingan si pemberi dan penerima hadiah tersebut. Salah satu di antara hadiah yang tidak boleh diberikan adalah hadiah kepada pejabat.

B.     Pembahasan
1.       Teks Hadits
حَدِيْثُ أَبِيْ حُمَيْدِ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ هـذَا لَكُمْ وهـذَا أُهْدِيَ لِيْ. فَقَالَ لَهُ: أَفَلاَ قَعَدْتَ فِى بَيْتِ أَبِيْكَ وَأُمِّكَ  فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لاَ ؟ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلاَةِ فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِـيْنَا فَيَقُوْلُ: هـذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهـذَا أُهْدِيَ لِيْ أَفَلاَ قَعَدَ فِيْ بَيْتِ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ فَوَ الَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَيَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْـأً إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيْرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا خُوْارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ حَتَّى إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ. (أخرجه البخارى فى : 73 كتاب الأيمان والنذور 3. باب كيف يمين النبيِ صلّى الله عليه وسلّم)

2.       Terjemah Hadits
Abu Humaidi Assa’idy  r.a. berkata, “Rasulullah saw. mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat kemudian sesudah selesai, ia datang kepada Nabi saw. dan berkata, “Ini untukmu dan yang ini untuk hadiah yang diberikan orang padaku.” Maka Nabi saw. bersabda kepadanya, “Mengapakah anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu anda apakah di beri hadiah atau tidak (oleh orang)?” Kemudian sesudah shalat, Nabi saw. berdiri, setelah tasyahud dan memuji Allah selayaknya, lalu bersabda. “Amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, “Ini hasil untuk kamu dan ini aku berikan hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk menunggu apakah ia diberi hadiah atau tidak?. Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya. Jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan.” Abu Humaidi berkata, “kemudian Nabi saw., mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab ‘Aiman dan Nadzar,’bab’ Bagaimana cara Nabi saw. bersumpah,’)
 Selengkapnya agan boleh mendownloadnya di sini

Meringankan Penderitaan dan Beban Orang lain

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَ نَفَّسَ اللهُ عَنْ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ. (أخرجه مسلم)
1.      Terjemah Hadits
“Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melepasakan dari seorang muslim satu kesusahan dari sebagian kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepasakan kesusahannya dari sebagian kesusahan hari kiamat; dan barangsiapa memberi kelonggaran dari orang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat; dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aib dia dunia dan akhirat; Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selam hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Bukhari)
 Silahkan agan-agan dowload selengkapnya!

Perbedaan Makan Muslim dan Non Muslim


A.         Pendahuluan
Pemaknaan sekaligus pemahaman atas hadits merupakan problematika tersendiri dalam diskursus hadits. Pemaknaan hadits ditentukan tehadap hadits yang telah jelas validitasnya minimal hadits tersebut dikategorikan hasan. Pemahaman hadits merupakan sebuah usaha untuk  memahami matan Al-Hadits dengan tepat serta mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengannya.Indikasi-indikasi yang meliputi matn hadits akan memberikan kejelasan dalam pemaknaan hadits apakah akan dimaknai secara tekstual ataukah kontekstual dan apakah suatu hadits termasuk kategori universal, temporal atau lokal.
Rasulullah SAW  memiliki cara-cara tersendiri dalam menyampaikan hadits, adakalanya Ia menyampaikan dengan bahasa yang tegas, tak jarang juga ia menyampaikan dengan bahasa yang sarat akan makna, dengan bahasa yang penuh dengan kiasan dan inilah yang disebut majaz.
Dalam kaitannya dengan adanya majaz dalam hadits, para ulama’ (ulama muhaddits) telah menyusun berbagai macam cara dan atau ilmu bagaimana seharusnya hadits-hadits yang memakai kiasan tersebut dipahami, Methode apa saja yang dipakai dalam memahami hadits-hadits tersebut diataranya adalah adanya ilm Majaz Al hadits.
Dalam makalah ini, penulis sedikit ingin ikut berkecimpung dalam membahas salah satu hadits dari beberapa hadits nabi yang disampaikanNya dengan kiasan, yakni “Usus mukmin berbeda dengan usus kafir”. Dalam penulisan makalah ini penulis menyertakan beberpa methode dan perbedaan antara makna hakiki dengan makna majazi serta beberapa aspek yang terkait dengannya.
 Boleh didownload selengkapnya!

Hadits tentang Zuhud



Salah satu tugas manusia di dunia adalah melakukan ibadah kepada Allah swt. Tugas ibadah ini merupakan sarana untuk mencapai ridla Allah swt. Keridlaan ini akan mengantarkan seseorang kepada kehidupan yang dipenuhi dengan kenikmatan kelak di alam akhirat, yaitu surga. Sebaliknya, jika tugas ibadah ini tidak dilaksanakan oleh manusia maka akan membuahkan murka Allah swt., dan kemurkaan ini akan mengantarkan manusia kepada kesusahan dan kesengsaraan di akhirat nanti; dimasukkan ke dalam azabnya (neraka).
Pemahaman ibadah tidak boleh dipahami dengan secara sempit, hanya terbatas pada ibadah-ibadah yang bersifat ritual, seperti shalat, zakat, puasa dan sebagainya. Akan tetapi, ibadah harus dipahami secara luas, yakni dalam, segala bentuk perilaku manusia terdapat nilai ibadah jika perilaku tersebut didasari oleh nilai-nilai yang dikehendaki oleh agama.
Zuhud merupakan salah satu bentuk perilaku ibadah yang diajarkan oleh agama, baik melalui al-Quran maupun melalui sunah Nabi saw. (al-Hadits). Orang yang memiliki sifat zuhud, kehidupannya diwarnai dengan kesahajaan dan kesederhanaan, menjauhkan sikap rakus, tamak dan bakhil. Kesederhanaan ini digambarkan dalam berbagai aspek kehidupan, misalnya, makan. Orang yang zuhud senantiasa mengedepankan qanaah dan menjauhkan sikap rakus dalam hal makanan. Makan hanya dilakukan sebatas untuk memberikan kekuatan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah swt. Silahkan dowload selengkapnya!

Hadits tentang Pemimpin Sebagai Pelayan Masyarakat


A.     Teks dan Terjemah Hadits
حَدِيْثُ مَعْقَلِ بْنِ يَسَارٍ عَنِ الْحَسَنِ أَنَّ عُبَيْدَ اللهِ بْنِ زِيَادٍ عَادَ مَعْقَلَ بْنَ يَسَارٍ فِى مَرَضِهِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ، فَقَالَ لَهُ مَعْقَلٌ: إِنِّيْ مُحَدِّثُكَ حَدِيْثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ مِنْ عَبْدٍ اِسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيْحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ. (أخرجه البخاري فى 92-كتاب الأحكام: باب من استرعى رعية فلم ينصح)
Al-Hasan berkata, Ubaidillah bin Ziyad menjenguk Ma’qal bin Yasar ra., ketika ia sakit yang menyebabkan kematiannya, maka Ma’qal berkata kepada Ubaidillah bin Ziyad, “Aku akan menyampaikan kepadamu sebuah hadits yang telah dengar dari Rasulullah saw., aku telah mendengar Nabi saw. bersabda, “Tiada seorang hamba yang diberi amanat rakyat oleh Allah lalu ia tidak memeliharanya dengan baik, melainkan Allah tidak akan merasakan padanya harumnya surga (melainkan tidak mendapat bau surga).

(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab “Hukum-hukum” bab “Orang yang diberi amanat kepemimpinan).

B.     Biografi Perawi
Ma’qal bi  Yasar nama lengkapnya adalah Ma’qal Ibn Mu;ir al-Mujni Abu Ali. Dikatakan bahwa dia adalah Abu Ali, ada yang mengatakannya sebagai Abu Yasar; serta ada pula yang mengatakan bahwa dia adalah Abdullah al-Bashry.
Ia meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw. dan termasuk salah seorang sahabat yang hadir pada bai’at di bawah pohon (bai’ah al-ridwan). Ia juga meriwayatkan hadits dari Nu’man Ibn Maqran.
Silahkan gan download selengkapnya!
A.     Pendahuluan
Jual beli merupakan salah satu bentuk perekonomian dalam Islam, keberadaannya terdapat nash, baik al-Quran maupun al-Hadits. Firman Allah swt. yang mengandung legalitas akad jual beli adalah Q.S. al-Baqarah : 275:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا... (البقرة:275)
“…padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah:275)
Menurut ayat di atas, jual beli merupakan perbuatan halal. Akan tetapi, hukum tersebut bisa saja berubah; menjadi haram contohnya, disebabkan pelaksanaannya melanggar aturan-aturan syara’. Misalnya, jual beli dengan cara pemaksaan. Ini merupakan pelanggaran aturan jual beli yang ditetapkan oleh syara’, seperti tercantum dalam hadits Rasulullah saw.
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ (رواه ابن حبان)
 “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)
Contoh lain di antara jual beli yang dilarang syara’ adalah membeli barang dari petani sebelum mereka sampai ke pasar, dengan maksud si pembeli agar harga pembeliannya murah untuk kemudian dijual di pasar dengan harga pasaran yang lebih tinggi. Pekerjaan semacam ini dapat merugikan petani, karena mereka belum mengetahui harga pasar. Pelaku jual beli samacam ini dinamakan tengkulak.
Selengkapnya silahkan download

Larangkan Menimbun Barang Pokok


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
Di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menimpa negara Indonesia, khususnya umat Islam, banyak sekali orang-orang yang ingin memperoleh keuntungan dengan jalan yang tidak halal, yaitu tidak sesuai dengan peraturan-peraturan dalam Islam. Misalnya saja, masalah penimbunan barang pokok telah banyak sekali terjadi karena ingin mempeoleh keutnngan yang lebih untuk pribadinya sendiri, sedangkan orang-orang yang berada di kalangan bawah menjadi rugi karenanya.
Oleh karena itu, banyak sekali penguasa yang mengeruk keutnungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) khususnya makanan pokok, jenis sekali ini sangat menguntungkan mereka karena dengan menimbun barang poko tersebut. Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2 kali lipat, karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau tidak mau harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang oleh agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya berdosa.

1.2      Identifikasi Masalah
Adanya perbedaan para ulama fiqh dalam menentukan/menetapkan hukum ihtikar, maka penulis akan membahas beberapa masalah tentang pengertian, hukum, dan apa-apa yang ada dalam masalah bihtikar dengan rincian sebagai berikut:
                 1.     Pengertian ihtikar.
                 2.     Hukum ihtikar.
                 3.     Waktu diharamkannya ihtikar.
Ketiga permasalahan di atas, akan dibahas dalam bab berikutnya dengan singkat dan jelas. Selengkapnya silahkan download

Rasa Malu Sebagian dari Iman


A.     Pendahuluan
Kualitas seseorang menurut Islam tidak dipandang sisi fisik dan keduniaan, tapi kualitas seseorang menurut Islam adalah dari nilai keimanannya. Keimanan seeorang tidak hanya terbatas pada pelaksanaan keenam rukun iman, akan tetapi dalam keenam rukun iman terdapat cabang-cabang iman yang harus dipenuhi oleh setiap orang sehingga mencapai derajat keimanan yang sempurna oleh karenanya, dengan kesempurnaan keimanan ini, seseorang akan sampai kepada derajat insan kamil (manusia paripurna).

B.     Teks dan Terjemah Hadits
حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ وَهُوَ يَعِظُ أَخَاهُ فِى الْحَيَاءِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنَ اْلإِيْمَانِ.
(أخرجه البخارى فى : 2 – كتاب الإيمان : 16 باب الحياء من الإيمان)
Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasul saw. melewati (melihat) seorang laki-laki kaum Anshar yang sedang menasihati saudaranya karena malu, maka Rasul saw. bersabda, “Biarkanlah ia karena sesungguhnya malu itu bagian dari iman.”
(Dikeluarkan oleh Imam Bukhari: (2) Kitab “Iman” (6) bab: Malu Bagian dari Iman.”)
 Selengkapnya silahkan download

Realisasi Iman dalam Menghadapi Tamu


A.     Pendahuluan
Sikap hormat menghormati bagi seorang muslim merupakan sebuah realisasi dari iman yang dimilikinya. Keimanan tidak akan berkembang dan meningkat kualitasnya tanpa adanya aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu aplikasi dari nilai iman yang terdapat dalam setiap jiwa orang yang beriman adalah sikap hormat dan memuliakan tamu.
Tamu adalah setiap orang yang datang dan berkunjung ke rumah. Sikap memuliakan tamu bukan merupakan rukun iman, akan tetapi ajaran yang ada hubungannya dengan keimanan, dan merupakan salah satu di antara sikap yang dapat menambah kualitas dan kesempurnaan seseorang.
Dengan demikian, merupakan sebuah kewajiban bagi setiap orang yang menginginkan kualitas imannya bertambah untuk dapat memuliakan setiap orang termasuk tamu. Keharusan memuliakan tamu ini merupakan salah satu ajaran Rasul yang diterangkan dalam sabda-Nya.

B.     Teks dan Terjemah Hadits
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ. (أخرجه الشيخان وابن ماجه)
Abu Hurairah ra., ia berkata bahwasa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya; Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berbuat baik terhadap tetangganya; dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berbicara yang baik atau hendaklah ia diam." (HR. Bukhari [6019])

selengkapnya silahkan download di sini

Hadits tentang Suap


A.     Pendahuluan
Korupsi, yang secara umum diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau sumberdaya publik untuk kepentingan pribadi, telah tumbuh dan berkembang sebagai problem sosial yang serius dan akut di Indonesia. Kejatuhan rezin Orde Baru telah membuka tabir bahwa korupsi telah bercokol kuat dalam hampir setiap ranah kehidupan publik. Bahkan telah berkembang citra bahwa segala sesuatu menyangkut urusan publik di Indonesia selalu melibatkan korupsi. Proses-proses dan mekanisme politik Orde Baru telah menjadikan tindak kejahatan ini menjadi sesuatu yang ‘lazim, akut dan sistematis. Dampak negatif  yang ditimbulkannya pun telah merusak hampir seluruh sendi kehidupan publik. Oleh karena itu, tindak koruspi telah digolongkan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extraodinary crime), dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang serius.
Korupsi dan kolusi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. Sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surat Ali ‘Imran : 161:
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äótƒ 4 `tBur ö@è=øótƒ ÏNù'tƒ $yJÎ/ ¨@xî tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 §NèO 4’¯ûuqè? ‘@à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur Ÿw tbqßJn=ôàムÇÊÏÊÈ
Artinya:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Q.S.Ali ‘Imran : 161)
Tetapi pada saat ini korupsi merupakan perbuatan yang sudah biasa membudaya dilakukan di tiap-tiap negara, khususnya di Indonesia, dan dapat dikatakan sebagai penyakit nomor wahid negeri ini. Daya jangkitnya tidak mengenal batas. Mulai dari rakyat biasa, tentara, birokrasi sampai rohaniawanpun terkena virusnya. Lebih parah lagi korupsi telah menjadi udaya baru di negeri ini. Prilaku korup yang seharusnya dihindari, berubah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan. Yang terjadi di sini, korupsi tidak mengalami proses kriminalisasi. Tetapi sebaliknya, korupsi menjadi sebuah prilaku yang wajar dan diterima masyarakat

B.     Larangan Menyuap
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ فِى الْحُكْمِ (رواه أحمد والأربعة وحسّنه الترميذى وصحّحه ابن حبان)
1.      Terjemah Hadits
“Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”
(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

Selengkapnya silahkan download