Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya

Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya

Thursday, September 15, 2011

Hadits tentang Larangan Menyerobot Tanah


A.     Pendahuluan
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi—termasuk tanah—hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata. Firman Allah Swt. (artinya),”Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24]: 42). Allah Swt. juga berfirman (artinya),”Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57]: 2).
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT. semata. Kemudian, Allah SWT. sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT. (artinya),”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57]: 7).  Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, “Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah Swt., dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridai oleh Allah SWT.”.
Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT. sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah. Maka dari itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah (Syariah Islam). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah Swt. (artinya), ”Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS Al-Kahfi [18]: 26).
Salah satu aturan hukum Allah yang mengatur tentang masalah kepemilikan tanah adalah larangan untuk melakukan penyerobotan tanah orang lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam hadits Rasulullah SAW., yang akan dijelaskan pada poin selanjutnya.
 Download di sini selengkapnya!

No comments:

Post a Comment