A.
Pendahuluan
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di
langit dan bumi—termasuk tanah—hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata.
Firman Allah Swt. (artinya),”Dan
kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur
[24]: 42). Allah Swt. juga berfirman (artinya),”Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan
mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid
[57]: 2).
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik
hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT. semata. Kemudian,
Allah SWT. sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia
untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT.
(artinya),”Dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS
Al-Hadid [57]: 7). Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, “Ayat
ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah Swt., dan bahwa manusia
tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridai oleh Allah SWT.”.
Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan
gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin,
yaitu Pertama,
pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT. sebagai pemilik hakiki telah memberikan
kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah. Maka dari
itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang
boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah
(Syariah Islam). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah
diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah Swt.
(artinya), ”Dan Dia tidak
mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS
Al-Kahfi [18]: 26).
Salah satu aturan hukum Allah yang mengatur
tentang masalah kepemilikan tanah adalah larangan untuk melakukan penyerobotan
tanah orang lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam hadits Rasulullah SAW., yang
akan dijelaskan pada poin selanjutnya.
Download di sini selengkapnya!
No comments:
Post a Comment