A.
Pendahuluan
Allah swt. telah menjadikan manusia masing-masing saling
membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong-menolong, tukar-menukar
keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan
jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain,
baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan
cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang
satu dengan yang lainnya pun menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba dan tamak
tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing
jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran
dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Oleh sebab itu, agama memberi peraturan
yang sebaik-baiknya; karena dengan teraturnya muamalat, maka penghidupan
manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan
dendam-mendendam tidak akan terjadi.
Nasihat Luqmanul Hakim kepada anaknya, "Wahai anakku!
Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal.
Sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal itu tidaklah akan
mendapat kemiskinan, kecuali apabila ia telah dihinggapi oleh tiga macam
penyakit; (1) tipis kepercayaan agamanya, (2) lemah akalnya, (3) hilang
kesopanannya.
Jadi, yang dimaksud dengan muamalat ialah tukar-menukar
barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti
jual beli, sewa-menyewa, upah mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam,
berserikat dan usaha lainnya.
Download di sini selengkapnya
No comments:
Post a Comment