BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan yang
menimpa negara Indonesia, khususnya umat Islam, banyak sekali orang-orang yang
ingin memperoleh keuntungan dengan jalan yang tidak halal, yaitu tidak sesuai
dengan peraturan-peraturan dalam Islam. Misalnya saja, masalah penimbunan
barang pokok telah banyak sekali terjadi karena ingin mempeoleh keutnngan yang
lebih untuk pribadinya sendiri, sedangkan orang-orang yang berada di kalangan
bawah menjadi rugi karenanya.
Oleh karena itu, banyak sekali penguasa yang mengeruk
keutnungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) khususnya makanan pokok, jenis
sekali ini sangat menguntungkan mereka karena dengan menimbun barang poko
tersebut. Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2 kali lipat,
karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau tidak mau
harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang oleh
agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya berdosa.
1.2 Identifikasi Masalah
Adanya perbedaan para ulama fiqh dalam
menentukan/menetapkan hukum ihtikar, maka penulis akan membahas beberapa
masalah tentang pengertian, hukum, dan apa-apa yang ada dalam masalah bihtikar
dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengertian ihtikar.
2. Hukum ihtikar.
3. Waktu diharamkannya ihtikar.
Ketiga permasalahan di atas, akan dibahas dalam bab
berikutnya dengan singkat dan jelas. Selengkapnya silahkan download
No comments:
Post a Comment