Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya

Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya

Thursday, September 15, 2011

Larangkan Menimbun Barang Pokok


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
Di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menimpa negara Indonesia, khususnya umat Islam, banyak sekali orang-orang yang ingin memperoleh keuntungan dengan jalan yang tidak halal, yaitu tidak sesuai dengan peraturan-peraturan dalam Islam. Misalnya saja, masalah penimbunan barang pokok telah banyak sekali terjadi karena ingin mempeoleh keutnngan yang lebih untuk pribadinya sendiri, sedangkan orang-orang yang berada di kalangan bawah menjadi rugi karenanya.
Oleh karena itu, banyak sekali penguasa yang mengeruk keutnungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) khususnya makanan pokok, jenis sekali ini sangat menguntungkan mereka karena dengan menimbun barang poko tersebut. Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2 kali lipat, karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau tidak mau harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang oleh agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya berdosa.

1.2      Identifikasi Masalah
Adanya perbedaan para ulama fiqh dalam menentukan/menetapkan hukum ihtikar, maka penulis akan membahas beberapa masalah tentang pengertian, hukum, dan apa-apa yang ada dalam masalah bihtikar dengan rincian sebagai berikut:
                 1.     Pengertian ihtikar.
                 2.     Hukum ihtikar.
                 3.     Waktu diharamkannya ihtikar.
Ketiga permasalahan di atas, akan dibahas dalam bab berikutnya dengan singkat dan jelas. Selengkapnya silahkan download

No comments:

Post a Comment