Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya

Terima Kasih Atas Kunjungan dan comentnya

Thursday, September 15, 2011

Hadits tentang Suap


A.     Pendahuluan
Korupsi, yang secara umum diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau sumberdaya publik untuk kepentingan pribadi, telah tumbuh dan berkembang sebagai problem sosial yang serius dan akut di Indonesia. Kejatuhan rezin Orde Baru telah membuka tabir bahwa korupsi telah bercokol kuat dalam hampir setiap ranah kehidupan publik. Bahkan telah berkembang citra bahwa segala sesuatu menyangkut urusan publik di Indonesia selalu melibatkan korupsi. Proses-proses dan mekanisme politik Orde Baru telah menjadikan tindak kejahatan ini menjadi sesuatu yang ‘lazim, akut dan sistematis. Dampak negatif  yang ditimbulkannya pun telah merusak hampir seluruh sendi kehidupan publik. Oleh karena itu, tindak koruspi telah digolongkan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extraodinary crime), dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang serius.
Korupsi dan kolusi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. Sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surat Ali ‘Imran : 161:
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äótƒ 4 `tBur ö@è=øótƒ ÏNù'tƒ $yJÎ/ ¨@xî tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur Ÿw tbqßJn=ôàムÇÊÏÊÈ
Artinya:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Q.S.Ali ‘Imran : 161)
Tetapi pada saat ini korupsi merupakan perbuatan yang sudah biasa membudaya dilakukan di tiap-tiap negara, khususnya di Indonesia, dan dapat dikatakan sebagai penyakit nomor wahid negeri ini. Daya jangkitnya tidak mengenal batas. Mulai dari rakyat biasa, tentara, birokrasi sampai rohaniawanpun terkena virusnya. Lebih parah lagi korupsi telah menjadi udaya baru di negeri ini. Prilaku korup yang seharusnya dihindari, berubah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan. Yang terjadi di sini, korupsi tidak mengalami proses kriminalisasi. Tetapi sebaliknya, korupsi menjadi sebuah prilaku yang wajar dan diterima masyarakat

B.     Larangan Menyuap
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ فِى الْحُكْمِ (رواه أحمد والأربعة وحسّنه الترميذى وصحّحه ابن حبان)
1.      Terjemah Hadits
“Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”
(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

Selengkapnya silahkan download

No comments:

Post a Comment