A. Pendahuluan
Korupsi, yang secara umum diartikan sebagai
penyalahgunaan kekuasaan atau sumberdaya publik untuk kepentingan pribadi,
telah tumbuh dan berkembang sebagai problem sosial yang serius dan akut di Indonesia.
Kejatuhan rezin Orde Baru telah membuka tabir bahwa korupsi telah bercokol kuat
dalam hampir setiap ranah kehidupan publik. Bahkan telah berkembang citra bahwa
segala sesuatu menyangkut urusan publik di Indonesia selalu melibatkan
korupsi. Proses-proses dan mekanisme politik Orde Baru telah menjadikan tindak
kejahatan ini menjadi sesuatu yang ‘lazim, akut dan sistematis. Dampak
negatif yang ditimbulkannya pun telah
merusak hampir seluruh sendi kehidupan publik. Oleh karena itu, tindak koruspi
telah digolongkan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extraodinary crime), dan
merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang serius.
Korupsi dan kolusi merupakan perbuatan yang dilarang
oleh Allah swt. Sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surat Ali ‘Imran : 161:
$tBur tb%x.
@cÓÉ<oYÏ9
br& ¨@äót 4
`tBur ö@è=øót
ÏNù't $yJÎ/ ¨@xî tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$#
4
§NèO
4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur w
tbqßJn=ôàã ÇÊÏÊÈ
Artinya:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan
perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada
hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian
tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan
(pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Q.S.Ali ‘Imran :
161)
Tetapi pada saat ini korupsi merupakan perbuatan yang
sudah biasa membudaya dilakukan di tiap-tiap negara, khususnya di Indonesia,
dan dapat dikatakan sebagai penyakit nomor wahid negeri ini. Daya jangkitnya
tidak mengenal batas. Mulai dari rakyat biasa, tentara, birokrasi sampai
rohaniawanpun terkena virusnya. Lebih parah lagi korupsi telah menjadi udaya
baru di negeri ini. Prilaku korup yang seharusnya dihindari, berubah menjadi
sesuatu yang lumrah dilakukan. Yang terjadi di sini, korupsi tidak mengalami
proses kriminalisasi. Tetapi sebaliknya, korupsi menjadi sebuah prilaku yang
wajar dan diterima masyarakat
B. Larangan Menyuap
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ فِى الْحُكْمِ (رواه
أحمد والأربعة وحسّنه الترميذى وصحّحه ابن حبان)
1. Terjemah Hadits
“Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Melaknat penyuap dan yang
diberi suap dalam urusan hukum.”
(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan
disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Selengkapnya silahkan download
No comments:
Post a Comment